Dalam dunia bisnis, terdapat trademark yang perlu didaftarkan agar terlindungi oleh hukum. Salah satu bentuk simbol yang menjadi tanda bahwa merek terlindungi oleh huum adalah ® atau regystered mark symbol r.
Apakah Anda sudah mengetahui simbol ® dengan jelas? Dari maknanya atau fungsinya? Kali ini, Anda akan mendapatkan informasinya dengan jelas satu persatu dan terjawab jelas!
Apa itu registered mark?
Mungkin Anda berpikir-pikir apa itu registered mark? Maka jawaban yang Anda pikirkan saat ini adalah symbol r atau ®. Tapi, apakah Anda paham dengan maksudnya?
Symbol r merupakan merek dagang terdaftar baik itu produk atau jasa. Nama merek dagang tersebut akan dilindungi oleh hukum karena telah terdaftar melalui kantor yang paten.
Berapa lama perlindungan itu dilakukan terhadap merek dagang? Jadi, untuk perlindungannya akan berlaku dalam waktu 10 tahun. Namun, jika Anda ingin memperpanjangnya sangat bisa dilakukan.
Anda harus tahu bahwasannya penggunaan simbol ® ini mempunyai batasan untuk siapa saja yang dapat menggunakannya. Hanya pihak-pihak terdaftar serta disetujui yang bisa menggunakannya untuk saat ini.
Jika ada orang yang menggunakannya tanpa disetujui maka bisa dikatakan sebagai penipuan. Ini sudah tersematkan dari International Trademark Association.
Masa berlaku ® trademark Indonesia
Symbol r merupakan salah satu bagian dari trademark simbol. Dengan adanya simbol ® maka tidak ada perusahaan lain yang berani mengambil hak Anda, contohnya merek sendiri.
Sederhananya, para pengusaha atau pebisnis akan tahu mereka wajib menghindari penggunaan merek bisnis lain. Tidak hanya itu, pebisnis akan tahu perihal pengurusan trademark melalui HKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Aturan hukum yang membahas perihal trademark di Indonesia dalah UU No. 20 Th. 2016 yang terletak pada pasal 30. Anda harus tahu bahwa masa berlaku dari simbol ® ini hanya berlaku untuk 10 tahun mendatang.
Pada saat trademark ini habis, para pebisnis atau pengusaha dapat memperpanjangnya kembali dengan jangka waktu yang akan sama untuk habisnya (10 Tahun). Ketika Anda memperpanjang masa berlaku maka Anda akan mendapatkan manfaat yang sama misalnya terlindungi dari hukum.
Ada baiknya para pengusaha atau pebisnis mulai melindungi produk-produk dan merek dagang dengan mendaftarkan trademark ke HKI. Dengan adanya hak ini, pebisnis dapat melindungi secara hukum dan membuktikan kelengkapan administrasi saja.
Di Indonesia trademark sudah sangat disetujui. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk mengurusnya. Bahkan Anda dapat mengurus trademark ® atau registrasi mark.
Symbol r ® menjadi simbol trademark paling eksklusif untuk saat ini bagi bisnis dan merek dagang Anda. Dengan mendaftarkan trademark ini, Anda bisa mendapatkan hak emas seperti halnya pengajuan pembuatan usaha franchise.
Address
Jl. Taman Internasional B8 no. 33A, Citraland
Surabaya, Indonesia
Telephone
031-745 1133
Disclaimer : Artikel diatas adalah artikel SEO dan ditulis oleh penulis lepas sebagai sumber informasi umum. GRADIN tidak memberikan jaminan atas keakuratan, kecukupan, atau keandalan informasi yang terkandung dalam artikel ini. Bila ada informasi yang tidak tepat mohon memberikan info ke : GRADIN Digital Agency